Keluarga Histeris Silmi Jadi Tersangka Pemalakan Dana Rehabilitasi Masjid Terdampak Gempa di NTB
Kasubag Organisasi Tata Kelola dan Kepegawaian Kanwil Depag NTB Silmi jadi tersangka dugaan pemalakan dana rehabilitasi masjid terdampak gempa
Silmi ingin membuat alibi bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang apapun dari hasil tindak pidana Iqbal.
• KPK Kembali Periksa Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Meikarta
Dengan modus mendatangi keluarga atau istri Iqbal, ia mengembalikan uang sebesar Rp 55 juta rupiah, seolah olah mengembalikan uang pinjaman dari Iqbal.
"Dia mengembalikan itu pada 16 Januari, pagi-pagi sekali sekitar pukul 06.00 Wita, mengembalikan uang 55 juta lengkap dengan kuitansi. Ada 2 kuitansi yang tertulis tanggal 5 dan 11 Januari masing-masing pengembalian uang pinjaman Rp 25 juta dan Rp 30 juta, ini seolah olah dia (tersangka Silmi) meminjam uang dan akan mengembalikannya," terang Kapolres.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Pemeriksaan pejabat Kemenag lainnya di Lombok Barat juga dilakukan setelah 6 saksi yang sudah diperiksa.
• KPK Kembali Periksa Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Meikarta