Keluarga Histeris Silmi Jadi Tersangka Pemalakan Dana Rehabilitasi Masjid Terdampak Gempa di NTB
Kasubag Organisasi Tata Kelola dan Kepegawaian Kanwil Depag NTB Silmi jadi tersangka dugaan pemalakan dana rehabilitasi masjid terdampak gempa
TRIBUNJABAR.ID, MATARAM - Setelah menjalani pemeriksaan secara ketat, Rabu (16/1/2019) di Polres Mataram, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Organisasi Tata Kelola dan Kepegawaian Kanwil Depag NTB, Silmi, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang dilakukannya adalah dugaan pemalakan dana rehabilitasi masjid terdampak gempa, Kamis (17/1/2019).
Dilansir dari Kompas.com, usai ditetapkan sebagai tersangka, Silmi digelandang ke rumah dinasnya di Jalan Pendidikan Mataram oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Mataram.
Mengintip Persiapan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga Jelang Debat Capres Pertama Nanti Malam https://t.co/6zRS4FPEPp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 17, 2019
Tim pun melakukan penggeledahan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait pemalakan dana rehabilitasi masjid.
Selama penggeledahan, sejumlah aparat bersenjata lengkap mengamankan proses tersebut.
Keluarga tersangka, terutama istri dan anak-anak Silmi, nampak tak terima atas penggeledahan tersebut.
Mereka pun nampak belum menerima kenyataan bahwa Silmi terlibat kasus dugaan pemalakan dana rehabilitasi masjid terdampak gempa.
Mereka menangis histeris dan memeluk tersangka yang juga ikut menangis dan lemas saat digeledah aparat.
"Ya Allah, ya Allah... kenapa ini...ya Allah...," teriak keluarga tersangka, sambil terus menangis bahkan berteriak karena tak terima tersangka dibawa ke Polres Mataram dan menjalani penahanan.
Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam menjelaskan, tersangka ketiga kali ini adalah Kasubag Organisasi Tata Kelola dan Kepegawaian Kanwil Depag NTB.
Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Rabu kemarin dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Disebut akan Menikah pada 15 Februari 2019
"Sebagai hasil pengambangan kasus OTT Kemenag yang kita lakukan beberapa waktu yang lalu, dan telah dilakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka," kata Alam.
Kapolres menerangkan, tersangka pertama, Lalu Basuki Rahman, menyerahkan uang hasil palakannya kepada tersangka kedua, M Iqbal secara tunai.
M Iqbal lalu menyerahkan uang hasil palakannya secara tunai dan transfer melalui rekenjng Bank Mandiri Silmi.
"Di sini tersangka kedua menyerahkan uang tunai pada tersangka ketiga, Silmi uang tunai sebesar Rp 25 juta pada 5 Januari 2019. Pada Senin 17 Januari 2019, tersangka kedua (Iqbal) mentransfer uang sebesar RP 30 juta sehingga uang hasil palakan dana rehabilitasi masjid diterima Silmi Rp 55 juta rupiah, sama persis seperti jumlah yang yang diamankan di kediaman tersangka kedua," jelasnya.
Silmi ingin membuat alibi bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang apapun dari hasil tindak pidana Iqbal.
• KPK Kembali Periksa Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Meikarta
Dengan modus mendatangi keluarga atau istri Iqbal, ia mengembalikan uang sebesar Rp 55 juta rupiah, seolah olah mengembalikan uang pinjaman dari Iqbal.
"Dia mengembalikan itu pada 16 Januari, pagi-pagi sekali sekitar pukul 06.00 Wita, mengembalikan uang 55 juta lengkap dengan kuitansi. Ada 2 kuitansi yang tertulis tanggal 5 dan 11 Januari masing-masing pengembalian uang pinjaman Rp 25 juta dan Rp 30 juta, ini seolah olah dia (tersangka Silmi) meminjam uang dan akan mengembalikannya," terang Kapolres.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Pemeriksaan pejabat Kemenag lainnya di Lombok Barat juga dilakukan setelah 6 saksi yang sudah diperiksa.
• KPK Kembali Periksa Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Meikarta