Kerugian Negara Atas Kasus Proyek di Cibeureum Cimahi Lebih dari Rp 37 Miliar

Kerugian negara terkait dugaan korupsi APBD Kota Cimahi 2006-2007 tanah di Cibeureum mencapat lebih dari Rp 37 miliar.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija saat tiba di Kejari Cimahi, Kamis (17/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi telah selasai melakukan penghitungan kerugian negera terkait kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija.

Dalam penghitungan kerugian negara tersebut, Kejari Cimahi melibatkan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dengan proses penghitungan yang cukup panjang.

Kepala Kejasaan Negeri Cimahi, Harjo, mengatakan, berdasarakan hasil akhir penghitungan tersebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 37.487.650.273 dan seorang saksi sudah mengembalikan Rp 5,250 miliar.

"Pemberkasan dan penghitungan kerugian negera sudah selesai," ujar Harjo saat ditemui seusai pemeriksaan tersangka tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (17/1/2019).

Atas hal itu, Kejaksaan Negeri Cimahi akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung dan tersangkanya dipastikan akan mengikuti persidangan.

Saat ini, Itoc Tochija sudah mendekam di Lapas Sukamiskin karena tersandung kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) Kota Cimahi dan divonis 7 tahun penjara.

Artinya dengan selesainya perkara kasus penyelewangan APBD ini, hukuman Itoc Tochija dipastikan akan bertambah.

"Dia (Itoc) dijerat dengan pasal Pasal 2 subsider pasal 3 UU tipikor," kata Harjo.

Namun, saat ditanya berapa ancaman hukuman untuk Itoc Tochija untuk kasus ini, Harjo belum bisa menyebutkannya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved