Ini Alasan Pemuda Mojokerto Rekam Adegan Panas Muda-mudi di Warung di Trawas
Fuad Nur Afifudin merekam perbuatan itu dari balik lubang penutup bilik gubuk dengan menggunakan gadget secara diam-diam.
Fuad Nur Afifudin menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gadget sekaligus.
"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.
Kapolres juga menjelaskan, untuk pelaku mesum masih dalam pencarian.
Nantinya, pelaku akan dijadikan sebagai saksi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diam-diam Penyebar Video Mesum Mojokerto Ini Rekam Sejoli Mesum di Warung Trawas, Katanya Iseng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/perekam-video-mesum.jpg)