Senin, 1 Juni 2026

Ini Alasan Pemuda Mojokerto Rekam Adegan Panas Muda-mudi di Warung di Trawas

Fuad Nur Afifudin merekam perbuatan itu dari balik lubang penutup bilik gubuk dengan menggunakan gadget secara diam-diam.

Tayang:
Editor: Ravianto
SURYA MALANG/DANENDRA KUSUMA
Fuad Nur Afifudin (tengah) tersangka perekam dan penyebar video mesum via WhatsApp di Mojokerto. 

Fuad Nur Afifudin menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gadget sekaligus.

"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.

Diam-diam Penyebar Video Mesum Mojokerto Ini Rekam Sejoli Mesum di Warung Trawas, Katanya Iseng.
Polisi menunjukkan tersangka perekam video mesum kepada awak media di Mapolres Mojokerto, Rabu (19/12/2019). (SURYA.co.id/DANENDRA KUSUMAWARDHANA)

Kapolres juga menjelaskan, untuk pelaku mesum masih dalam pencarian.

Nantinya, pelaku akan dijadikan sebagai saksi.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diam-diam Penyebar Video Mesum Mojokerto Ini Rekam Sejoli Mesum di Warung Trawas, Katanya Iseng.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved