Perpanjangan Masa Berlaku SIM bagi Warga Kota Bandung Senin Ini Bisa Dilakukan di 2 Lokasi Berikut
Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Senin (14/1/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di ITC Kebon Kelapa Jalan Pungkur dan Metro Indah Mal Jalan Soekarno-Hatta 590, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)
• Eks Muncikari Sebut Ada Artis Wanita Top yang Hamil Saat Terlibat Kasus Prostitusi Online
• Hadapi Musim 2019, Ini Rombakan Skuat Persib yang Dimulai dari Staf Kepelatihan