Ini Ketentuan Benda yang Dianggap Bagian Cagar Budaya atau Bersejarah

Peneliti dari Balai Arkeologi Jawa Barat, Lutfi Yondri mengatakan beberapa hal yang menentukan benda merupakan bagian dari cagar budaya.

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/MUMU MUJAHIDIN
Tim peneliti Balai Arkeologi Jawa Barat tampak tengah melakukan proses ekskavasi di situs purbakala Gua Pawon, Kampung Cibukur RT 04/15, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/3/2017). 

Peneliti kepurbakalaan itu menjelaskan pula variabel dari segi bentuk sebuah benda cagar budaya.


Keproporsionalan dan bahan dasar benda bisa menentukan zaman kapan benda tersebut dibuat.

Menurutnya meski dibuat dari zaman prasejarah, akan memiliki ciri khusus yang tidak sembarang dan tidak bisa dipungkiri.

"Saat ini memang bisa dibuat ulang semirip mungkin. Tapi benda purbakala itu akan ada yang tidak bisa dibentuk atau ditiru oleh masyarakat sekarang," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved