Gadis 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Pacar dan Teman Pacarnya, Sebelumnya Dicekoki Miras Dulu

Dua orang pelaku pemerkosaan tersebut telah diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya, salah satunya merupakan kekasih korban.

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan di sebuah hotel kawasan Rungkut Madya, Surabaya.

Dua orang pelaku pemerkosaan tersebut telah diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Dilansir dari Surya.com, pelaku terdiri dari Tommy Estrada (35) warga Pacar Keling dan Rizal Alifian (22) warga Rungkut yang merupakan pacar korban.

Kanit PPA Polrestabes Surababaya AKP Ruth Yeni membeberkan kronologi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Disebutkan bahwa korban awalnya diajak sang kekasih nongkrong di sebuah bengkel.

Di bengkel, korban dan pelaku Rizal bertemu dengan Tommy.

Mereka kemudian menggelar pesta miras di bengkel tersebut.

Korban dibujuk ikut minum miras hingga akhirnya nyaris tak sadarkan diri.

Kebutuhan Uang di Wilayah III Cirebon pada 2019 Diprediksi Mencapai Rp 16,3 Triliun

"Korban dan kedua pelaku sempat pesta minuman keras," kata AKP Ruth Yeni, Kamis (10/1/2019).

Kasus pemerkosaan terjadi ketika Rizal meminta tolong Tommy mengantarkan ia dan sang kekasih pulang.

Namun kedua pelaku malah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Rungkut Madya.

Rupanya kedua tersangka sudah berniat memperkosa korban.

Selain Dosa Besar di Akhirat, Perbuatan Zina Dampaknya juga akan Ditanggung dalam Kehidupan Dunia

Di hotel tersebut, kata Ruth Yeni, persetubuhan itu dilakukan Tomy dan Rizal.

"Korban disetubuhi pacarnya, kemudian dilakukan juga oleh temannya," kata AKP Ruth Yeni.

Kasus tersebut terkuak setelah korban tersadar dan berhasil kabur.

Korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melapor ke polisi.

Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Bukan Prabowo, Ini Pemilik Jet Pribadi yang Menerbangkan Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved