CPNS 2018

Tak Lolos CPNS? Ikut Saja Penerimaan P3K di Januari & April 2019, Cek Persyaratan Usia dan Jabatan

Melansir dari Kompas.com, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar/ sscn.bkn.go.id
Laman registrasi CPNS 2018 

TRIBUNJABAR.ID - Sebagian besar instansi pemerintah telah mengumumkan hasil akhir pengumuman penerimaan CPNS 2018.

Apakah Anda ornag yang beruntung diterima CPNS 2018 atau justru sebaliknya?

Jangan putus asa dulu. Masih ada kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah.

Melansir dari Kompas.com, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Terkait penerimaan P3K, telah ada Peraturan Pemerintah yang mendukungnya.

CPNS 2018
CPNS 2018 (bkn)

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Melalui penerimaan P3K, memungkinkan masyarakat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekruitmen CPNS.

Mengenai jabatan yang P3K, ada dua jabatan yang dapat diisi, yakni jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Ilustrasi
Ilustrasi (sscn.bkn.go.id)

"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan penerimaan P3K akan dilakukan dua fase.

"Fase pertama dilaksanakan pad apekan keempat Januari 2019," ucapnya.

Lalu, fase kedua akan dilakukan pada April 2019.

Seleksi P3K akan terbagi menjadi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved