Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin di Kota Cirebon Rp 0, Prabowo-Sandi Tidak Lapor
Tim kampanye Prabowo - Sandi hingga batas akhir pelaporan LPSDK pukul 18.00 WIB tidak mendatangi KPU Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sumbangan dana kampanye Joko Widodo - Maruf Amin di Kota Cirebon dilaporkan Rp 0.
Sementara capres cawapres nomor 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno diketahui tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU Kota Cirebon.
Berdasarkan rekapitulasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) KPU Kota Cirebon, tim kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin menyerahkan laporan itu pada Rabu (2/1/2018) pukul 17.15 WIB.
Torro Margens Tutup Usia, Sang Anak: Minta Maaf Atas Semua Kesalahan Ayah https://t.co/9XOhCJ1GOVhttps://t.co/NiHp2pvvOU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 4, 2019
Sementara tim kampanye Prabowo - Sandi hingga batas akhir pelaporan LPSDK pukul 18.00 WIB tidak mendatangi KPU Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, memastikan segera memanggil tim kampanye Prabowo - Sandi.
"Tim kampanye akan dimita klarifikasi tentang kronologis dan dibuatkan berita acara kemudian dilaporkan ke KPU RI," ujar Didi Nursidi saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Jumat (4/1/2019).
• Momen Pernikahan di Tengah Bencana Longsor, Seharusnya Ini Momen Bahagia Tapi Jadi Momen Duka
Namun, saat ditanyakan kapan pemanggilan tersebut dilakukan, Didi hanya mengungkapkan akan dilakukan sesegera mungkin.
Ia juga mengakui jika wewenang KPU Kota Cirebon hanya melakukan klarifikasi untuk dilaporkan ke KPU RI.
"Berdasarkan PKPU tidak ada sanksi khusus kepada pihak yang terlambat menyerahkan LPSDK," kata Didi Nursidi.
• Fakta Baru Tsunami Banten, Armand Maulana-Ari Lasso Nyaris Iyakan Tawaran Manggung di Tanjung Lesung
Di Jatim, Dana Sumbangan Kampanye Jokowi Cuma Sepro dari Prabowo
Tim Pemenangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno mendapat sumbangan dana kampanye jauh lebih besar dibanding rivalnya, Pasangan Capres dan Cawapres, Jokowi Widodo-Makruf Amin di wilayah Jatim.
Hal ini terungkap dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan kepada KPU Jatim, Rabu (2/1/2019), dan oleh KPU Jatim resmi diumumkan, Kamis (3/1/2019).
Berdasar pengumuman tersebut, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno mendapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 292 juta.
Sedangkan Jokowi-Makruf Amin hanya mendapat sumbangan sekitar Rp 150 juta.
Namun, kondisi ini berbeda halnya dengan partai pengusung kedua paslon. Partai pengusung paslon Jokowi-Makruf Amin di Jatim, justru mendapat lebih banyak sumbangan. Misalnya Golkar dan PDI Perjuangan yang menjadi partai dengan sumbangan tertinggi di Jatim.
• Jokowi-Maruf Pilih Pakai Baju Serba Putih dan Sorban untuk Kertas Suara, Ini Alasannya
• 16 Parpol Baru Laporkan LPSDK ke KPU Kota Cirebon saat Injury Time
Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp 2,1 miliar dan PDI Perjuangan dengan Rp 1,09 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada daftar peserta penerimaan sumbangan).
Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil, tidak tidak menerima sumbangan sama sekali alia nol rupiah.
Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, mengatakan, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.
”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” tegasnya, ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Menurut Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.
Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.
”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” ucap Insan Qoriawan.
• Ridwan Kamil Akui Dapat Evaluasi dari Kemendagri Soal Program Strategis Gubernur
• Ketahuan Mencopet Ponsel di Angkot, Pria di Depok Ini Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa
Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.
”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” bebernya.
”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” imbuh Insan Qoriawan.
Berikut Penerimaan Laporan Dana Kampanye Paslon Capres-Cawapres di Jatim:
1. Joko Widodo-KH Makruf Amin : Rp150.000.000
2. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno : 292.009.841
Berikut daftar sumbangan parpol periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019:
1. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp. 2.193.995.446
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp. 1.099.610.200
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp. 1.629.089.000
4. Partai Demokrat : Rp. 1.157.000.000
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Rp. 390.850.000
6. Partai Solidarlitas Indonesia (PSI): Rp. 390.476.600
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Rp. 252.000.000
8. Partai Bulan Bintang (PBB) : Rp. 100.000.000
9. Partai Nasdem : Rp. 80.250.000
10. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI): Rp. 64.129.933
11. Partai Beringin Karya (Berkarya): Rp. 11.998
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Nihil
13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): Nihil
14. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nihil
15. Partai Amanat Nasional (PAN): Nihil
16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Nihil