Kondisi Terkini Kesehatan Habib Bahar bin Smith di Tahanan, Dapat Kunjungan Keluarga dan Jamaah
Habib Bahar bin Smith sudah 14 hari di tahanan Polda Jabar. Habib Bahar ditahan karena kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar), di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sejak Selasa (18/12/2018) lalu.
Setelah empat belas hari ditahan di Mapolda Jabar, Habib Bahar bin Smith dalam keadaan sehat.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
"Dalam keadaan baik dan sehat," ujar Aziz secara singkat, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui ponselnya, di Kota Bandung, Senin (31/12/2018), malam.
Aziz mengatakan Habib Bahar juga dapat dijenguk di Polda Jabar. Bahkan beberapa kerabat dekat dan jamaahnya telah datang menyambangi.
"Ada keluarga dari Jakarta yang datang. Yang terakhir dari jamaah beliau," kata Aziz.
• Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith, di Sel Penjara Sendirian dan Jarang Bicara dengan Tahanan Lain
• Sebelum Dipenjara, Habib Bahar bin Smith Singgung Pilpres 2019: Ngikut Capres yang Diangkat Ulama
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan. Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, Polisi juga langsung mengeluarkan surat penahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Polisi korban penganiyaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith berinisial Za dan CAJ (17).
Pelapor dugaan penganiayaan tersebut ialah Jamal yang merupakan ayah dari Za.
Kejati Terima Berkas Perkara Habib Bahar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Radja Nafrizal mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tahap pertama kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith.
"Dari Polda Jabar kami telah menerima perkara tersangka BS. Berkas perkara tahap pertama sudah kami terima seminggu lalu," ujar Radja di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12/2018).
Ia mengatakan, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, sehingga berkas perkaranya diterima oleh Kejari Cibinong. Kasus ini ditangani Polres Bogor namun belakangan ditangani Polda Jabar.
"Yang menangani Kejari Cibinong, Bogor. Sekarang sedang dalam proses pra penuntutan, sudah siapkan jaksa peneliti. Kalau sudah lengkap nanti segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
• Ini Harapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Tahun 2019