Kondisi Terkini Kesehatan Habib Bahar bin Smith di Tahanan, Dapat Kunjungan Keluarga dan Jamaah
Habib Bahar bin Smith sudah 14 hari di tahanan Polda Jabar. Habib Bahar ditahan karena kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
"Iya langsung ditulis dari tahanan Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi TribunJabar, Sabtu (22/12/2018).

Aziz menjelaskan bahwa surat tersebut dititipkan kepada simpatisannya yang menjenguk Habib Bahar bin Smith ke tahanan Mapolda Jabar.
"Surat tersebut sepengetahuan kami pengacaranya. Ketika simpatisan menjenguk Bahar bersama kami pengacara dan tokoh lainnya," kata Aziz Yanuar.
Bagaimana kondisi Habib Bahar bin Smith saat ini?
Habib Bahar bin Smith telah ditahan di Mapolda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan melakukan penganiayaan sejak Selasa (18/12/2018).
• Jerinx Bikin Status di Twitter, Bilang Ingin Dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith
• Selama Ditahan di Mapolda Jabar, Habib Bahar bin Smith Dibesuk Sejumlah Tokoh
Saat ditanya terkait perlakuan pihak Polda Jabar kepada Bahar selama ditahanan, Aziz mengatakan bahwa Bahar mendapat perlakuan yang sama.
"Hak-haknya semua terpenuhi dan sama. Beliau taat hukum dan sangat hormati proses hukum," katanya.
Terkait makanan yang dikonsumsi Bahar di Mapolda Jabar, Aziz mengatakan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan apa yang telah disajikan, meskipun setiap ada yang menjenguk Bahar, pasti membawa makanan.
Azin menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Bahar masih sehat dan tetap semangat.
Diduga Jadi Dalang Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith diduga sebagai aktor intelektual kasus penganiayaan yang dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12/2018).
Polisi menduga Habib Bahar bin Smith "dalang" atau aktor intelektual dari semua proses penganiayaan terhadap dua remaja di pesantren itu.
Dugaan jadi aktor intelektual itu didasarakan pada keterangan, Habib Bahar bin Smith yang menjemput hingga melakukan penganiayaan terhadap korban MHU (17) dan ABJ (18).
“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018), seperti dikutip dari Kompas.com
Dedi Prasetyo mengatakan, peran Habib Bahar bin Smith sebagai aktor intelektual menjadi pertimbangan penyidik Polda Jabar untuk melakukan penahanan.