Kantor Imigrasi Cirebon Terbitkan 70-an Ribu Paspor Selama 2018, Naik 50 Persen daripada Tahun Lalu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andrianto, mengatakan hingga pekan ketiga Desember 2018 pihaknya telah menerbitkan 71.329 paspor
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Selama 2018 Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menerbitkan lebih dari 70 ribu paspor. Jumlah itu naik lebih dari 50 persen dibanding tahun lalu.
Jumlah tersebut mencakup paspor 48 halaman maupun paspor 24 halaman.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andrianto, mengatakan hingga pekan ketiga Desember 2018 pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 71.329 paspor.
"Di antaranya 49.777 paspor 48 halaman dan 21.534 paspor 24 halaman," ujar M Tito Andrianto dalam Penyampaian Laporan Akhir Tahun 2018 di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, hsSabtu (29/12/2018).
Ia mengatakan, jumlah tersebut mengalami peningkatan 57,46 persen dibanding tahun lalu.
• BMKG Sebut Gempa Filipina Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
• Gempa Hari Ini 7,1 SR di Filipina Terasa Hingga Manado, Ada Peringatan Tsunami, Warga Berlarian
Pada 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menerbitkan 45.299 paspor.
Tito mengakui paspor 24 halaman hampir seluruhnya diterbitkan untuk Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI).
Dari jumlah 21534 paspor 24 halaman yang diterbitkan tahun ini, hanya 24 di antaranya yang diterbitkan berdasarkan jenis permohonan umum.
"Memang untuk permohonan CPMI jumlahnya mencapai 21511 paspor," kata M Tito Andrianto.
Selain itu, selama 2018 pihaknya juga menunda penerbitan 151 permohonan paspor.
Menurut Tito, rata-rata penyebab penundaan itu ialah ketidaksesuaian data yang digunakan dengan pengakuan pemohon saat wawancara.
