CPNS 2018
Syarat Pemberkasan CPNS 2018 - Begini Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Informasi Biayanya
Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.
Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.
Berita Terkait