Kehadiran Perpres 82 Tahun 2018, Bayi Baru Lahir dan Kades Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS
Perpres tersebut mewajibkan bayi yang baru lahir didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Kepala BPJS Kesehatan Cimahi saat menjelaskan Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Sementara status peserta yang ke luar negeri seperti menjadi TKI yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara.
"Selama masa penghentian itu, dia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Jika kembali ke Indonesia dia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali," katanya.
Aturan baru ini, ucapnya, diharapkan bisa lebih menggenjot lagi kepesertaan JKN-KIS di Kota Cimahi yang saat ini baru 89 persen dan di Kabupaten Bandung Barat mencapao 74 persen.
Berita Terkait