Kehadiran Perpres 82 Tahun 2018, Bayi Baru Lahir dan Kades Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS

Perpres tersebut mewajibkan bayi yang baru lahir didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Kepala BPJS Kesehatan Cimahi saat menjelaskan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 

Sementara status peserta yang ke luar negeri seperti menjadi TKI yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara.

"Selama masa penghentian itu, dia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Jika kembali ke Indonesia dia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali," katanya.

Aturan baru ini, ucapnya, diharapkan bisa lebih menggenjot lagi kepesertaan JKN-KIS di Kota Cimahi yang saat ini baru 89 persen dan di Kabupaten Bandung Barat mencapao 74 persen.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved