Deddy Mizwar Minta Izin Meikarta Dihentikan, Ada Rapat dan Uang 90 Ribu SGD untuk Pejabat Pemprov

Wagub Jabar periode lalu Deddy Mizwar sempat meminta Pemkab Bekasi menghentikan perizinan terkait Meikarta.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos pengembang Meikarta, Billy Sindoro, keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di ruang sidang dua di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (19/12/2018). 

"Surat itu perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jabar memberikan rekomendasi bahwa rencana proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi," ujar jaksa.

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan kawan-kawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan dugaan kasus suap izin proyek Meikarta.
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan kawan-kawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan dugaan kasus suap izin proyek Meikarta. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Setelah rangkaian yang akhirnya RDC dari Pemprov Jabar keluar, terdakwa Fitrajadja dan Henry Jasmen melaporkan perkembangan terkait perizinan Meikarta kepada terdakwa Bily Sindoro, termasuk  rencana pemberian uang kepada dinas-dinas terkait dan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin," ujar Yadyn, penuntut umum KPK lainnya.

‎Setelah keluar rekomendasi dari Pemprov Jabar, terdakwa Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama, dan Taryudi, memberikan uang Rp 400 juta dan SGD 90 ribu kepada Bupati Bekasi. Lalu Rp 1,2 miliar kepada Jamaludin selaku Kadis PUPR dan Rp 400 juta kepada Neneng Ramli Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.

"Bahwa uang itu terkait permohonan RDTR pengembang Meikarta terkait proyek Meikarta," ujar Yadyn.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved