Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akui Titip Proposal tapi Bantah Beri Uang Rp 700 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman soal dakwaan jaksa KPK

Editor: Ravianto
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Pengadilan Tipikor Jakarta 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman soal dakwaan jaksa KPK yang menyebut adanya pemberian uang pada terdakwa Yaya Purnomo, pejabat di Kementerian Keuangan.

Dalam dakwaan disebut Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengeluarkan uang Rp 700 juta untuk Yaya Purnomo, Rifa Surya (pejabat Kementerian Keuangan) dan Puji (Wabendum PPP) karena Tasikmalaya mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 Dinas Kesehatan Rp 29,9 miliar, DAK Prioritas daerah Rp 19.9 miliar serta DAK Dinas PU dan Penataan Ruangan Rp 47,79 miliar‎.

"‎Ini di dakwaan, saudara katanya memberikan Rp 200 juta untuk terdakwa setelah ada komitmen pemberian proposal. Apa betul?" tanya majelis hakim.

Merespon itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman membantah memberikan uang Rp 200 juta.

Kembali majelis hakim mencecar apakah dalam sebuah pertemuan, Budi Budiman pernah memberikan uang Rp 300 juta untuk dibagi masing-masing Rp 150 juta pada Yaya Purnomo dan ‎Puji? Lagi-lagi Budi Budiman membantah.

"‎Terakhir Anda memberikan uang lagi Rp 200 juta untuk dibagi bertiga antara Yaya Purnomo, Rifa Surya dan Puji. Apa ini benar? ," tanya jaksa.

"Tidak yang mulia. Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa," jawab Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

Kini Bisa Balas Chat Sambil Nonton Video di WhatsApp, Nih Caranya

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akui Titip Usulan Proposal secara Tak Resmi: Saya Upaya Saja

Sebelumnya diberitakan kalau Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengakui pernah menitipkan dua proposal pengajuan anggaran pada Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kedua proposal itu yakni ‎permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN-P Tahun Anggaran 2018‎.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman juga mengakui usulan proposal tersebut disampaikan secara tidak resmi kepada Yaya.

Hal itu dikatakan Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12/2018).

Budi bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo.

"Ya saya upaya saja. Berhasil atau tidak, yang penting sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya," kata Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Senin (17/12/2018) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Yaya Purnomo.

‎Selain menyampaikan proposal ke Yaya Purnomo, menurut Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, dia juga menyampaikan proposal anggaran secara formal kepada Kemenkeu.

Soal mengapa turut memberikan prososal ke Yaya Purnomo, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman beralasan hanya untuk memperlancar pengajuan anggaran.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.

Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar‎, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved