Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akui Titip Usulan Proposal secara Tak Resmi: Saya Upaya Saja
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman juga mengakui usulan proposal tersebut disampaikan secara tidak resmi kepada Yaya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengakui pernah menitipkan dua proposal pengajuan anggaran pada Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Kedua proposal itu yakni permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN-P Tahun Anggaran 2018.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman juga mengakui usulan proposal tersebut disampaikan secara tidak resmi kepada Yaya.
Hal itu dikatakan Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12/2018).
Budi bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo.
"Ya saya upaya saja. Berhasil atau tidak, yang penting sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya," kata Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Senin (17/12/2018) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Yaya Purnomo.
Selain menyampaikan proposal ke Yaya Purnomo, menurut Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, dia juga menyampaikan proposal anggaran secara formal kepada Kemenkeu.
Soal mengapa turut memberikan prososal ke Yaya Purnomo, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman beralasan hanya untuk memperlancar pengajuan anggaran.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).
Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee.
Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.(*)