Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Kamis 13 Desember 2018
Bagi Anda warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Kamis (13/12/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Honda Naga Mas Motor, Jalan Soekarno Hatta Nomor 529, dan di Msquare Apartment, Jalan Ters Cibaduyut, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling-polrestabes-bandung-instagram-simrestabesbdg1_20170928_102453.jpg)