Fahmi Darmawansyah Sudah Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Besok Jalani Sidang Kasus Suap Kalapas
Terpidana kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, akan menjalani sidang suap Bakamla
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terpidana kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, akan menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/12/2018).
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung, sipp.pn-bdg.go.id , jadwal sidang pada Rabu (12/12) menampilkan jadwal sidang dakwaan pada Fahmi Darmawansyah dengan nomor perkara 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Selain itu, terdakwa lainnya dalam kasus itu, Andri Rahmat juga akan menjalani sidang dakwaan. Perkara Andri Rahmat terdaftar pada nomor perkara 111/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Dalam dakwaan jaksa pada Wahid Husen pada Rabu pekan lalu disebutkan bahwa Andri merupakan terpidana kasus pembunuhan yang menjalani pidana penjara 17 tahun.
Namun, ia dijadikan asisten oleh Fahmi untuk mengurusi kebutuhan Fahmi.
• Kalapas Sukamiskin Bantah Ada Ruangan Khusus Untuk Kencan di Lapas yang Disewakan Fahmi
• Mata Fahmi Bo Tak Bisa Dipejamkan, Saat Tidur Harus Dipaksa Tertutup, Minum Obat Seumur Hidup
Tidak hanya itu, Andri juga disebut dalam dakwaan jaksa mengelola ruangan berukuran 2x3 meter yang disewakan Rp 650 ribu untuk hubungan suami istri.
Selain itu, sidang besok juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk perkara dengan terdakwa Wahid Husen dengan nomor perkara 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dan asistennya, Hendri Rahmat yang terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid-Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Saat dikonfirmasi pada Humas PN Bandung, Wasdi Permana, ia membenarkan soal itu. "Betul, besok sidang sesuai jadwal yang tercantum," ujar Wasdi ditemui di PN Bandung.