Warga Terdampak Kereta Cepat Waswas, Rumah Sudah Dirobohkan Uang Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Beberapa warga waswas karena uang ganti rugi pembebasan lahan proyek kereta cepat tak kunjung cair.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Kampung Rancasepat yang terdampak proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini tinggal puing-puing. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan trase dan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung menuai berbagai respons dari warga di Kampung Rancasepat, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Respons dari warga terdampak proyek tersebut di antaranya, yang pertama setuju dengan proyek tersebut karena telah menerima ganti rugi, sedangkan sebagian lagi menolak karena belum menerima ganti rugi.

Seorang warga, Ujang (71), mengatakan, ia telah menandatangi kesepakatan dengan pemerintah untuk menjual lahannya tersebut, tapi uang ganti rugi tidak kunjung cair.

"Padahal rumah sudah dirobohkan dan rata juga, tapi kenapa tidak ada tanda-tanda (pencairan)," kata Ujang di Kampung Rancasepat, Minggu (9/12/2018).

Ujang mengatakan, ia khawatir uang ganti tidak dibayar oleh pemerintah, lantaran ia saat ini tinggal menumpang dan belum memiliki tempat tinggal.

Warga Kampung Rancasepat, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, masih mengumpulkan puing-puing bangunan di atas tanah yang akan dibangun trase dan stasiun kereta cepat Jakarta - Bandung, Minggu (9/12/2018).
Warga Kampung Rancasepat, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, masih mengumpulkan puing-puing bangunan di atas tanah yang akan dibangun trase dan stasiun kereta cepat Jakarta - Bandung, Minggu (9/12/2018). (Tribun Jabar/Hakim Baihaqi)

"Mohon segera dibayar, saya cuma rakyat kecil biasa," katanya.

Berbeda dengan Ujang, warga lainnya Rido, mengatakan, ia mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah melalui BPN Kabupaten Bandung sebesar Rp 2 miliar Agustus 2018.

Rido mengatakan, uang tersebut ia gunakan untuk membeli tanah di Kampung Bobodolan, Desa Rancaekek Kulon, membangun rumah, membeli sawah, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Waktu uang ganti rugi sudah dicairkan, saya langsung buru-buru beli tanah," katanya.

Tidak hanya Desa Rancaekek Kulon, beberapa desa di Kabupaten Bandung pun terdampak proyek tersebut, yaitu, Desa Rancaekek Wetan; Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang; Cileunyi Kulon dan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi.

Terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Aki Rido Jadi Miliuner

Warga Kampung Rancasepat Kumpulkan Puing Bangunan di Lahan Proyek Kereta Cepat Bandung - Jakarta

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, dalan proyek tersebut terdapat 785 bidang tanah yang dibebaskan dan total anggaran lebih dari Rp 586 miliar pada tahap pertama.

"Sebagian sudah menerima ganti rugi, mudah-mudahan Desember ini semuanya selesai," kata Kepala BPN Kabupaten Bandung, Atet Gandjar Muslihat, saat dihubungi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved