Warga Kampung Bojongpulus Mengaku Beberapa Kali Didatangai Petugas PT KAI, Resah Mau Digusur

Warga Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengaku, beberapa kali didatangi oleh petugas

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/hakim baihaqi
Sejumlah warga Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, resah terkait keberadaan sejumlah patok bertuliskan PT KAI 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari ditutup pada 1978, lantaran semakin memburuknya prasarana kondisi jalur tersebut.

Jalur kereta api itu pun akan kembali direaktivasi, sesuai wacana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Jalan Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Jalan Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. (TribunJabar.id/Hakim Baihaqi)

Berdasarkan kondisi di lapangan, untuk jalur Rancaekek - Tanjungsari, kondisi Jalurnya sudah tidak terlihat.

Ini karena telah berubah menjadi perkampungan warga, sawah, industri, dan bangunan sekolah, sehingga tidak menunjukkan bekas jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari.

Warga Ingin Jalan Kampung Bojongpulus Rancaekek Tetap Jadi Jalur Alternatif, Bukan Lintasan Kereta

Penderitaan Roro Fitria Belum Berakhir, Kini Terus-terusan Sakau, Padahal Nasibnya di Ujung Tanduk

Endang Wariat (70), warga Kampung Bojongpulus, mengatakan, bila wacana tersebut direalisasikan, warga berharap mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan luas tanah dan bangun serta harga standar saat ini.

"Saya kan sudah tinggal di sini puluhan tahun, masa harus pindah begitu saja, itu kan tidak adil," kata Endang di Kampung Bojongpulus, Rabu (5/12/2018).

Endang mengatakan, luas tanah rumahnya tersebut yakni 50 meter persegi atau 3,5 tumbak, maka dari itu bila tidak ada ganti rugi, ia tidak akan memiliki rumah kembali.

"Minimal ganti rugi sesuai luas tanah. Waktu itu ada petugas yang datang cuma data bangunan saja, tidak ngomongin masalah ganti rugi," katanya.

Kepala PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Saridal, mengatakan, beberapa waktu lalu, lima bangunan permanen yang berada di jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari tersebut, sudah ditinggalkan oleh penghuninya

"Sudah ada beberapa yang lari, terutama mereka para pensiun dari PT KAI," kata Saridal beberapa waktu lalu.

Terkait ganti rugi, kata Saridal, PT KAI akan memberikan uang penertiban sebesar Rp 250 setiap satu meter persegi kepada penghuni banguna di jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari.

"250 ribu permeter persegi itu hanya untuk bangunan permanen," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved