Warga Kampung Bojongpulus Mengaku Beberapa Kali Didatangai Petugas PT KAI, Resah Mau Digusur

Warga Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengaku, beberapa kali didatangi oleh petugas

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/hakim baihaqi
Sejumlah warga Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, resah terkait keberadaan sejumlah patok bertuliskan PT KAI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengaku, beberapa kali didatangi oleh petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melakukan pendataan.

Kampung Bojongpulus merupakan salah satu kampung yang dilewati oleh lintasan kereta api nonaktif dari Stasiun Rancaekek - Tanjungsari sepanjang 11,5 kilometer.

Berdasarkan informasi jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari ditutup pada 1978, karena semakin memburuknya prasarana kondisi jalur tersebut, namun akan kembali direaktivasi, sesuai wacana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Seorang warga, Endang Wariat (70), mengatakan, pendataan yang dilakukan oleh petugas PT KAI itu, dilakukan pada awal hingga pertengahan tahun 2018, kepada warga Kampung Bojongpulus.

"Ditanya-tanya, soal luas tanah dan bangunan, sama katanya mau dihidupkan lagi jalur keretanya," kata Endang di Kampung Bojongpulus, Rabu (5/12/2018).

Selain pendataan, warga Kampung Bojongpulus pun resah terkait adanya puluhan patok siap pasang yang berada di dekat gapura kampung antara Jalan Bojongpulus dan Jalan Raya Majalaya - Rancaekek.

Mantan Kalapas Sukamiskin Terancam 20 Tahun Penjara, Terima Duit dan Mobil dari Narapidana

Berdasarkan pantauan, patok berwarna putih biru bertuliskan PT KAI tersebut, disimpan dan disandar ke tembok bangunan milik salah seorang warga.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, mengatakan, banyak hal yang membuat jalur tersebut terpaksa ditutup, pertama dari sisi kondisi sarana dan prasarana yang memang sudah tidak layak untuk jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, mengatakan, terkait wacana pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang akan kembali melakukan aktivasi jalur tersebut, perlu dilakukan perencanaan yang matang dari semua pihak, baik dari pemerintah, Kementrian Perhubungan, dan PT KAI.

"Kami optimis, karena itu sudah jadi program pusat," kata Joni beberapa waktu lalu.

Minta Ganti Rugi

Warga Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berharap adanya ganti rugi terkait wacana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek - Jatinangor - Tanjungsari.

Kampung Bojongpulus merupakan salah satu kampung yang dilewati oleh lintasan kereta api nonaktif dari Stasiun Rancaekek - Tanjung Sari sepanjang 11,5 kilometer.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari ditutup pada 1978, lantaran semakin memburuknya prasarana kondisi jalur tersebut.

Jalur kereta api itu pun akan kembali direaktivasi, sesuai wacana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Jalan Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Jalan Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. (TribunJabar.id/Hakim Baihaqi)

Berdasarkan kondisi di lapangan, untuk jalur Rancaekek - Tanjungsari, kondisi Jalurnya sudah tidak terlihat.

Ini karena telah berubah menjadi perkampungan warga, sawah, industri, dan bangunan sekolah, sehingga tidak menunjukkan bekas jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari.

Warga Ingin Jalan Kampung Bojongpulus Rancaekek Tetap Jadi Jalur Alternatif, Bukan Lintasan Kereta

Penderitaan Roro Fitria Belum Berakhir, Kini Terus-terusan Sakau, Padahal Nasibnya di Ujung Tanduk

Endang Wariat (70), warga Kampung Bojongpulus, mengatakan, bila wacana tersebut direalisasikan, warga berharap mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan luas tanah dan bangun serta harga standar saat ini.

"Saya kan sudah tinggal di sini puluhan tahun, masa harus pindah begitu saja, itu kan tidak adil," kata Endang di Kampung Bojongpulus, Rabu (5/12/2018).

Endang mengatakan, luas tanah rumahnya tersebut yakni 50 meter persegi atau 3,5 tumbak, maka dari itu bila tidak ada ganti rugi, ia tidak akan memiliki rumah kembali.

"Minimal ganti rugi sesuai luas tanah. Waktu itu ada petugas yang datang cuma data bangunan saja, tidak ngomongin masalah ganti rugi," katanya.

Kepala PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Saridal, mengatakan, beberapa waktu lalu, lima bangunan permanen yang berada di jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari tersebut, sudah ditinggalkan oleh penghuninya

"Sudah ada beberapa yang lari, terutama mereka para pensiun dari PT KAI," kata Saridal beberapa waktu lalu.

Terkait ganti rugi, kata Saridal, PT KAI akan memberikan uang penertiban sebesar Rp 250 setiap satu meter persegi kepada penghuni banguna di jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari.

"250 ribu permeter persegi itu hanya untuk bangunan permanen," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved