Kasus Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tersangka kasus dana hibah Pemkab Tasikmalaya digiring polisi di Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya dengan tersangka Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya.

"Berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan dengan lima berkas perkara," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (30/11/2018).

Dijelaskan Wasdi, kelima berkas itu masing-masing adalah:

‎- Nomor 115 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa ‎Alam Rahadian dan Eka Aryansyah.

- Nomor 116 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung‎ dengan terdakwa Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

- Nomor 117 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung‎ dengan terdakwa Endin dan Ade Purwadi.

- Nomor 118 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Maman Jamaludin.

- Nomor 114 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung atas nama terdakwa Abdul Kodir.

Tak Ada Nama Uu Ruzhanul Ulum dalam 15 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin Bandung Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

PN Bandung juga sudah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Tiga hakim sudah ditunjuk. Untuk jadwal sidangnya belum," ujar dia.

Dari sembilan terdakwa, enam di antaranya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya mulai dari Sekda Abdul Kodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra.

‎Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, kasus ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Penyidik menggunakan audit Inspektorat Daerah Pemkab Tasikmalaya untuk menghitung kerugian negara, yakni Rp 3,9 miliar. (men)


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved