Kasus Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya dengan tersangka Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya.
"Berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan dengan lima berkas perkara," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (30/11/2018).
Dijelaskan Wasdi, kelima berkas itu masing-masing adalah:
- Nomor 115 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Alam Rahadian dan Eka Aryansyah.
- Nomor 116 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.
- Nomor 117 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Endin dan Ade Purwadi.
- Nomor 118 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Maman Jamaludin.
- Nomor 114 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung atas nama terdakwa Abdul Kodir.
• Tak Ada Nama Uu Ruzhanul Ulum dalam 15 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya
• Kasus Suap Kalapas Sukamiskin Bandung Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
PN Bandung juga sudah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Tiga hakim sudah ditunjuk. Untuk jadwal sidangnya belum," ujar dia.
Dari sembilan terdakwa, enam di antaranya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya mulai dari Sekda Abdul Kodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, kasus ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Penyidik menggunakan audit Inspektorat Daerah Pemkab Tasikmalaya untuk menghitung kerugian negara, yakni Rp 3,9 miliar. (men)
Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemensetneg, Kemenlu, Kemenkumham, dan 4 Instansi Lainnya https://t.co/z1EfQdhHJZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 30, 2018