Panjang Retakan Tanah di Puncak Bogor Puluhan Meter, Polres Cianjur Larang Bus dan Truk Lewat Puncak

Lokasi keretakannya di Riung Gunung yang dulu longsor penyebab lainnya dipengaruhi oleh kontur tanah yang labil.

dokumen Polres Bogor
Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Riung Gunung. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Retaknya ruas Jalan Raya Puncak tepatnya di Riung Gunung, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, membuat jajaran Satlantas Polres Cianjur kembali mengingatkan bus dan kendaraan besar untuk tak melewati jalur puncak.

"Imbauan sudah dari dulu, kendaraan bus dan truk memang sudah tak boleh lewat Puncak, kami mendengar kabar lagi di Bogor retak, jadi kami tegaskan kembali imbauan tersebut kepada bus dan kendaraan besar lainnya," kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Adhimas Sriyono Putra SIK, Kamis (29/11/2018).


Retaknya jalan ini diduga akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Bogor dalam beberapa hari terakhir.

Lokasi keretakannya di Riung Gunung yang dulu longsor penyebab lainnya dipengaruhi oleh kontur tanah yang labil sehingga tidak kuat untuk menahan beban kendaraan yang melintas di Jalan Raya Puncak.

Retakan Tanah di Riung Gunung, Truk dan Bus Dilarang Melintas ke Puncak Bogor, Ini Bahayanya

Panjang keretakannya sekitar 20 meter. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas dengan melakukan buka tutup jalan secara bergantian di lokasi retaknya jalan.

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antri di Samsat Induk, ke Samsat Gendong Saja, Ini Lokasinya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved