Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antri di Samsat Induk, ke Samsat Gendong Saja, Ini Lokasinya
Melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong Bapenda Jawa Barat beroperasi di beberapa titik di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Kamis (29/11/2018).
Dikutip dari akun Twitter @bapenda_jabar, Samsat Keliling dan Samsat Gendong itu beroperasi dari pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
Kedahsyatan Nuklir Rusia vs Amerika, Ancaman Perang Terganas Bagi Umat Manusia di Dunia https://t.co/n7gTVGcuUl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 28, 2018
Samsat Keliling itu berada di Pasar Perumnas, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Giant Ekstra, Desa Adidharma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, dan Pasar Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
• Kena OTT KPK, Mantan Bupati Ini Justru Mengaku Berterimakasih
Sementara Samsat Gendong hadir di Pasar Kramat, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Balai Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan Balai Desa Nanggela, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Menurut keterangan dari bapenda.jabarprov.go.id, Samsat Gendong dan Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan masyarakat.
Melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan itu bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.
• Dokter Lakukan Operasi Caesar dalam Keadaan Mabuk, Ibu dan Bayinya Meninggal Dunia