Update Kasus Pembunuhan Dufi, Tersangka Pembunuhan Kini Jadi 5 Orang
Kasus ini terkait aksi pembunuh Dufi yang membuang mayat dalam drum plastik warna biru.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan mayat di dalam tong dengan korban tewas Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Tersangka pembunuh Dufi yang terbaru yaitu berinisial W yang berperan menguasai dan menjual mobil Dufi, dengan membuang mayat dalam drum plastik warna biru.
"Ada tambahan update tambahan hari ini dari hasil pemeriksaan penyidik, ada juga ternyata dua pelaku kemarin baru mendapat satu atas nama Z, sekarang nambah lagi W," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Kasus ini terkait aksi pembunuh Dufi yang membuang mayat di dalam tong plastik warna biru.
Kini, keduanya masih buron.
Dengan demikian, sudah 5 orang yang yang jadi tersangka pembunuhan Dufi ini, tiga di antaranya ditangkap.
Selain W yang kemarin ditangkap, dua pelaku pembunuhan yakni Nurhadi alias N dan S juga sudah diamankan.
"Sama dengan tersangka Z, mereka (Z dan W) bersengkokol untuk menguasai mobil nanti hasilnya dibagi," kata Dedi.
Adapun mobil milik almarhum Dufi telah ditemukan di daerah Lampung Utara.
Mobil tersebut ditemukan di depan gudang milik seorang warga di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Jumat (23/11/2018).
Polisi, awalnya, menerima laporan warga pemilik gudang bahwa Innova itu menghalangi akses masuk ke gudangnya.
Saat ditemukan, mobil tersebut tidak memiliki plat nomor di bagian depan maupun belakang.
Dengan demikian, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Tersangka adalah sepasang suami istri M dan S, adapula Y, Z, serta W.
Saat ini, Polri kata Dedi, terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang berinisial Z dan W yang masih buron.