Operasi Tangkap Tangan KPK
4 Fakta Operasi Tangkap Tangan KPK Semalam, Tangkap Hakim dan Bukti Uang 45.000 Dollar
Hakim yang bertugas mengadili perkara di pengadilan malah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK). Ada 6 orang yang ditangkap dalam OTT KPK
TRIBUNAJABR.ID, JAKARTA - Hakim yang bertugas mengadili perkara di pengadilan malah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi.
Banyak yang heran mengapa hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi melakukan penyimpangan dan melanggar aturan hukum.
OTT KPK itu dilakukan pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait OTT KPK tersebut:
1. Enam Orang Ditangkap
Dalam OTT, KPK menangkap 6 orang termasuk hakim PN Jaksel.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan OTT KPK terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari di Jakarta. Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Namun Agus enggan mengungkapkan konstruksi kasus dalam OTT KPK tersebut.
• Aset Senilai Rp 179 Miliar Milik Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo Dilelang KPK
• Ini Alasan KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi dalam Kasus Suap Izin Meikarta
"Tunggu konpers (koferensi pers) lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.
2. Uang 45.000 dollar Singapura Diamankan
KPK mengamankan uang sekitar 45.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu seperti dikutip Tibunnews.com dari Kompas.com.
3. KPK Masih Lakukan Pemeriksaan