Polres Karawang Tangkap Pria Pemeran Video Mesum, Lawan Mainnya Cewek SMA
Anggota Satreskrim Polres Karawang menahan M (23), seorang pria pemeran video mesum dengan seorang perempuan, siswi salah satu SMA
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Anggota Satreskrim Polres Karawang menahan M (23), seorang pria pemeran video mesum dengan seorang perempuan, siswi salah satu SMA di Kabupaten Karawang.
"Am sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, Am sebagai pemeran. Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
Kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang, M mengakui ia sebagai pemeran dalam video mesum itu. Am juga mengaku otak dibalik perekaman video mesum tersebut.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.
Perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam di sebuah hotel di Kabupaten Karawang pada Juli 2018. Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres. Video perbuatan mesumnya beredar. Untuk kepentingan peliputan, Tribun menerima video tersebut berdurasi 2 menit 31 detik dan 1 menit 31 detik.
• 7 Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kali Ini Tersangkanya Usia Dewasa
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
Kabar Gembira untuk Penggemar Ratna Galih, Perut Besar Karena Sakit, Ternyata Hamil Anak Ke-4 https://t.co/qzTCufi0cz via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 21, 2018
"M merupakan mahasiswa tingkat akhir di Karawang dan perempuannya berinisial Ar (16) berstatus sebagai korban," ujar Kapolres.