Info CPNS 2018
Peserta CPNS 2018 yang Lulus SKD Bakal Diutamakan, Nasib yang Tak Lulus Diumumkan 18 November
Dikutip dari Wartakotalive, target keputusan harus sudah ada sebelum tanggal 18 November 2018.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Untuk diketahui, panitia CPNS 2018 sebelumnya menetapkan ambang batas (passing grade) bagi seluruh peserta CPNS 2018.
Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.
Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80.
Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.
Kemudian dari fakta banyaknya peserta yang tidak lolos tahapat SKD, pertanyaan lain muncul tentang bagaimmana cara mengisi jabatan kosong jika tidak ada peserta yang lolos.
• Praktis dan Tidak Ribet, Begini Cara Mengupas Bawang Putih Tanpa Pisau
Dilansir TribunWow dari Wartakotalive, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 berkaitan dengan pengisian jabatan kosong.
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
2. Di Pemerintahan Daerah
Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.
Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.
Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.
• Menpan RB Tegaskan Tak Ada Ujian Ulang CPNS 2018 Meski Banyak Peserta Tak Lolos
3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi
Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.