Wanita Pujaan Sudah Bersuami, Uang pun Ludes, Sekarang Pria Irak Ini Malah Berurusan dengan Hukum
Sungguh pilu nasib pria Irak ini. Jauh-jauh datang ke Bandung, ternyata wanita pujaannya sudah bersuami.
TRIBUNJABAR.ID - Sungguh malang nasib Rawand Ahmed Ismael (29). Pria berkebangsaan Irak ini rela jauh-jauh datang ke Indonesia demi wanita pujaannya. Alih-alih bahagia, Rawand justru nelangsa karena wanita pujaan hatinya telah bersuami. Bukan hanya itu, uang Rp 100 juta yang dibawanya pun habis dan kini dia harus berurusan dengan hukum.
Diketahui, warga Kurdistan itu berkenalan dengan Lala Ermila Octavia, seorang warga Ujung Berung, Kota Bandung melalui media sosial pada 2016.
Akhirnya, Rawand Ahmed Ismael nekat datang ke Indonesia pada Februari 2018 utnuk menemui Lala Ermila Octavia.
Rawand Ahmed Ismael mengaku ingin menikahi Lala Ermila Octavia.
Ia berangkat dari Irak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan membawa paspor yang dikeluarkan pada 16 Januari.
Kemudian, Rawand Ahmed Ismael melanjutkan perjalanan ke Indonesia berbekal visa dari KBRI di Kuala Lumpur yang hanya berlaku 14 hari sejak 21 Februari 2018.
• Persib Memburu Kemenangan dan Gelar Juara, Mario Gomez Minta Pemainnya Tenang di Setiap Laga
Rawand Ahmad Ismael datang ke Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara.
Namun, takdir berkata lain. Niatnya ingin menikahi wanita pujaannya tak bisa terlaksana.
Lala Ermila Octavia ternyata sudah bersuami.

Kenekatan Rawand Ahmed Ismael datang ke Indonesia menjadi sia-sia.
Rawand Ahmed Ismael mengaku marah setelah mengetahui kebenaran status Lala Ermila Octavia.
Di Bandung, Rawand Ahmed Ismael tinggal di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani Bandung.
"Tentu saya marah, saya datang ke sini untuk menikahi dia. Saya bawa uang sekitar Rp 100 juta. Tapi ternyata dia membohongi saya, dia sudah bersuami. Uang saya habis semua," ujar Rawand Ahmed Ismael di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/11/2018).
• Profil KH Bisri Syansuri, Pendiri NU yang Makamnya Dilangkahi Sandiaga Uno, Kiprahnya Luar Biasa
Karena uangnya sudah habis, Rawand Ahmed Ismael memerlukan pekerjaan.
Meski sempat marah, Rawand Ahmed Ismael meminta tolong Lala Ermila Octavia untuk mencarikannya pekerjaan.
"Saya minta dia carikan kerjaan untuk saya dan saya bisa bekerja di sebuah barbershop," katanya.
Akhirnya, Rawand Ahmed Ismael bekerja di sebuah barber shop milik Lukman Hakim.
Seharusnya Rawand Ahmed Ismael digaji sebesar Rp 2 juta.
Visa yang hanya berlaku 14 hari itu juga sudah habis.
Namun, ia belum menerima gaji yang seharusnya ia tersebut.
Tak sampai di situ, Rawand Ahmed Ismael harus berurusan dengan penegak hukum Indonesia.
• Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri - Langkahnya Mudah, Bikin Percakapanmu Semakin Asyik
Pada Juli 2018, Rawand Ahmed Ismael ditangkap pihak kepolisian dan imigrasi Bandung karena melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Rawand Ahmed Ismael mengaku tidak mengetahui tindakannya termasuk pelanggaran hukum.
"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini pelanggaran hukum. Saya kehabisan uang dan dibantu perempuan itu bekerja di barber shop," katanya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung pada sidang pekan lalu, menuntut majelis hakim untuk menyatakan Rawand bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur di Pasal 122 a undang-undang Keimigrasian dan denda Rp 2 juta.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, dalam tuntutannya tidak ada tuntutan untuk mendeportasi Rawand.
"Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi," ujar Sulton, jaksa penuntut umum.
Dalam pembelaan kliennya di PN Bandung, Selasa (12/11/2018), pengacara Rawand, Erdi D Soemantri, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dengan sejumlah pertimbangan.
"Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang diderita negara. Fakta-fakta persidangan, negara tidak menderita kerugian terhadap apa yang dilakukan terdakwa dnegan bekerja di salon, penghasilannya tidak diterima terdakwa melainkan oleh pemilik salon bernama Lukman Hakim," ucap Erdi.
Meski Rawand Ahmed Ismael mengakui kesalahannya, Erdi menilai pidana penjara bukan solusi.
"Karena solusi yang tepat yang tepat buat dia adalah dideportasi. Jika misalkan nanti divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, setelah bebas nanti akan bagaimana," katanya.
• Menilik Kemungkinan Peserta SKD CPNS yang Tak Lolos Passing Grade Bisa Lanjut ke Tahap SKB
Nasib akhir Rawand Ahmed Ismael belum bisa diketahui.
Rawand Ahmed Ismael mengaku sudah tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga di Irak.
"Keluarga saya sudah meninggal, serangan teroris," ucapnya.
Bila masalahnya sudah selesai, Rawand Ahmed Ismael ingin tinggal di Bandung.
"Saya ingin kembali dulu ke Irak. Setelah punya paspor, visa, dan uang, saya ingin kembali ke Indonesia karena saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung," ucapnya.