Kisah Warga Kurdi Irak Gara-gara Cewek di Bandung, jadi Tukang Cukur hingga Dituntut 7 Bulan Penjara
Seorang warga Kurdistan, Irak, Rawand Ahmed Ismael (29) terlunta-lunta hingga berurusan dengan penegak hukum di Indonesia sejak awal 2018.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Ditanya soal tuntutan jaksa, ia tidak bisa berbuat banyak. "Saya ingin kembai dulu ke Irak. Setelah punya paspor, visa dan uang saya ingin kembali ke Indonesia karena saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung," katanya.
Menilik Kemungkinan Peserta SKD CPNS yang Tak Lolos Passing Grade Bisa Lanjut ke Tahap SKB https://t.co/JAkEesTpP2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 13, 2018
Dalam pembelaannya di PN Bandung pada Selasa (12/11/2018), Rawand melalui pengacaranya, Erdi D Soemantri meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dengan sejumlah pertimbangan.
"Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang diderita negara. Fakta-fakta persidangan, negara tidak menderita kerugian terhadap apa yang dilakukan terdakwa. Pasalnya, apa yang dilakukan terdakwa dengan bekerja di salon, penghasilannya tidak diterima terdakwa melainkan oleh pemilik salon bernama Lukman Hakim," ujar Erdi.
Ia menambahkan, Rawand memang mengakui kesalahannya. Namun, pidana penjara kelak bukan solusi. "Karena solusi yang tepat buat dia adalah dideportasi. Jika misalkan nanti dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, setelah bebas nanti akan bagaimana," ujarnya.