Jangan Keliru Menyalakan Lampu Hazard di Mobil, Ini yang Benar dan Salah

Melalui akun media sosial instagram RTMC Polda Jabar, diberikan sosialisasi mengenai penggunaan lampu hazard yang salah dan benar.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
instagram
Lampu Hazard 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Operasi Zebra Lodaya sedang berlangsung dari 30 Oktober hingga 12 November 2018.

Melalui akun media sosial instagram RTMC Polda Jabar, diberikan sosialisasi mengenai penggunaan lampu hazard yang salah dan benar.

Ditemukan Banyak Spanduk Caleg Dipasang di Dekat Sekolah di Kota Bandung

Berikut adalah penggunaan lampu hazard yang benar :
1. Saat kendaraan mogok
2. Mengalami kecelakaan lalu lintas
3. Mengganti ban di tepi jalan
4. Berhenti di pinggir jalan (dalam waktu sesaat).

Sementara penggunaan yang salah dari lampu hazard ialah :

1. Menggunakan saat hujan, ini hanya akan membingungkan pengemudi yang ada di belakang, karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini sangat tidak perlu, karena tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.


3. Ketika berada di lorong gelap. Hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya, hanya membingungkan kendaraan di belakang.

4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved