Jangan Keliru Menyalakan Lampu Hazard di Mobil, Ini yang Benar dan Salah
Melalui akun media sosial instagram RTMC Polda Jabar, diberikan sosialisasi mengenai penggunaan lampu hazard yang salah dan benar.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Operasi Zebra Lodaya sedang berlangsung dari 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Melalui akun media sosial instagram RTMC Polda Jabar, diberikan sosialisasi mengenai penggunaan lampu hazard yang salah dan benar.
• Ditemukan Banyak Spanduk Caleg Dipasang di Dekat Sekolah di Kota Bandung
Berikut adalah penggunaan lampu hazard yang benar :
1. Saat kendaraan mogok
2. Mengalami kecelakaan lalu lintas
3. Mengganti ban di tepi jalan
4. Berhenti di pinggir jalan (dalam waktu sesaat).
Sementara penggunaan yang salah dari lampu hazard ialah :
1. Menggunakan saat hujan, ini hanya akan membingungkan pengemudi yang ada di belakang, karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini sangat tidak perlu, karena tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
Cetak Hattrick ke Gawang Persija U-19, Beckham Dipuji Budiman https://t.co/IpIlqtQ7wG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 8, 2018
3. Ketika berada di lorong gelap. Hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya, hanya membingungkan kendaraan di belakang.
4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.