Ditemukan Banyak Spanduk Caleg Dipasang di Dekat Sekolah di Kota Bandung

Pada penerapannya masih banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan pemasangan APK tersebut.

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
tribunjabar/syarif pulloh anwari
Ditemukan Alat Peraga Kampanye di sekolah - sekolah di Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) 2019, berbagai upaya dilakukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat, satu di antaranya menggunakan spanduk.

Pada penerapannya masih banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan pemasangan APK tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad mengatakan APK tersebut diduga melanggar aturan karena dipasang di area lembaga pendidikan atau sekolah yang seharusnya steril dari APK.

"Ini APK seharusnya tidak boleh di situ, sangat dekat dengan lembaga pendidikan," ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (6/11/2018).

Persib Bandung vs PSMS Medan, Tuan Rumah Wajib Tiga Angka, Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung

Dari pantuan Tribun Jabar, beberapa spanduk caleg yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan dipasangi APK, yaitu di lembaga pendidikan atau sekolah, di antaranya di satu sekolah di Jalan Burangrang, Kota Bandung dan sekolah di Jalan Pasirkaliki, Cicendo, Kota Bandung.


Tampak APK tersebut berbentuk spanduk dengan ukuran besar dan kecil, untuk panjang sekitar tiga meter dan lebar satu meter terikat kokoh di pohon-pohon di depan sekolah - sekolah.

Zacky menambahkan bicara lembaga pendidikan, termasuk halaman dan lingkungan sekolah, logikanya ketika memang dipasang di depan sekolah dan itu tidak boleh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved