Ditemukan Banyak Spanduk Caleg Dipasang di Dekat Sekolah di Kota Bandung
Pada penerapannya masih banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan pemasangan APK tersebut.
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) 2019, berbagai upaya dilakukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat, satu di antaranya menggunakan spanduk.
Pada penerapannya masih banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan pemasangan APK tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad mengatakan APK tersebut diduga melanggar aturan karena dipasang di area lembaga pendidikan atau sekolah yang seharusnya steril dari APK.
"Ini APK seharusnya tidak boleh di situ, sangat dekat dengan lembaga pendidikan," ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (6/11/2018).
• Persib Bandung vs PSMS Medan, Tuan Rumah Wajib Tiga Angka, Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung
Dari pantuan Tribun Jabar, beberapa spanduk caleg yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan dipasangi APK, yaitu di lembaga pendidikan atau sekolah, di antaranya di satu sekolah di Jalan Burangrang, Kota Bandung dan sekolah di Jalan Pasirkaliki, Cicendo, Kota Bandung.
Kronologi Pesawat Lion Air JT633 Menabrak Tiang Lampu Koordinat di Bengkulu https://t.co/Gx4ziqkc09 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 8, 2018
Tampak APK tersebut berbentuk spanduk dengan ukuran besar dan kecil, untuk panjang sekitar tiga meter dan lebar satu meter terikat kokoh di pohon-pohon di depan sekolah - sekolah.
Zacky menambahkan bicara lembaga pendidikan, termasuk halaman dan lingkungan sekolah, logikanya ketika memang dipasang di depan sekolah dan itu tidak boleh.