UMP Jabar Rp 1,6 Juta Ditolak KSPSI, Alasannya Jabar Tak Butuh UMP
Jabar sendiri memiliki upah minimum kota (UMK) di 27 kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2018 nanti.
Menurutnya, Pergub Nomor 54 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksana Upah Minimum dianggapnya sebagai adopsi dari PP 78.
"Karena banyak bertentangan dengan UU, salah satunya penetapan upah sektor itu harus ada kuasa di perusahaan masing-masing, kedua upah sektor berlaku per Februari," katanya.
Pergub ini pun dinilainya bertentangan dan menghilangkan fungsi dewan pengupahan seutuhnya.
Pasalnya, kata Roy Jinto, apabila dewan pengupahan tak menyetujui berita acara upah minimum, cukup hanya dengan tanda tangan ketua dan sekretaris.
"Kalau misalkan salah satu unsur tak menyetujui itu maka sah menurut pergub tersebut hanya tanda tangan ketua dan sekretaris. Sementara kita ketahui bersama ketua dewan pengupahan itu kepala Dinas Ketenagakerjaan, kemudian sekretarisnya, kabidnya, ya sudah ngapain saja," kata Roy Jinto.
"Kalau dibutuhkan dua tanda tangan itu enggak usah dewan pengupahan. Karena dalam Pergub itu disahkan kalau terjadi deadlock, tidak ada voting dan salah satu pihak tak setuju bahwa berita acara itu sah ditandatangani ketua dan sekretaris dewan pengupahan," katanya.
Roy Jinto menilai, dewan pengupahan ini hanya formalitas, yakni memberikan ruang untuk mengusulkan. Kalau dewan pengupahan menolak dan enggak bersedia menandatangan, kebijakan upah tetap sah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPSI Tolak UMP Jabar Tahun 2019, Ini Alasannya"