Pembawa maupun Pembakar Bendera di Garut Kena Pidana Ringan, Nih Pasalnya
Pembawa dan pembakar bendera di Alun-alun Kecamatan Limbangan akan diadilili di Pengadilan Negeri (PN) Garut pekan depan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera
disidangkan pada hari sidang itu juga.
Ayat 2 a
Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua
perkara yang diterimanya.
Ayat 2 b
Dalam buku register dimuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang
didakwakan kepadanya.
Ini Tahapan Setelah Black Box Lion Air PK-LQP Ditemukan, Preliminary Report Keluar Satu Bulan https://t.co/vzS8wJfeyx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 2, 2018
Pasal 208
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji
kecuali hakim menganggap perlu.
Pasal 209 ayat 1
Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan seIanjutnya oleh panitera
dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
Ayat 2
Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut
ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan cepat.