Proses Penutupan Perlintasan Ilegal Perjalanan Kereta Api Terganggu

Proses penutupan perlintasan ilegal di Cisangkan, Padasuka, Kota Cimahi membuat perjalanan kereta api terganggu.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Proses Penutupan Perlintasan Sebidang ilegal di Cisangkan, Senin (29/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Proses penutupan perlintasan ilegal di Kampung Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (29/10/2018), membuat perjalanan kereta api terganggu.

Proses penutupan tersebut dilakukan, Senin (29/10/2018) siang melibatkan aparat kepolisian, unsur TNI, serta Satpol PP Kota Cimahi untuk melakukan pengamanan.

"Sedikit terganggu jadi mohon maaf untuk semua penumpang yang terdampak dari penutupan ini," ujar Kepala Daop II Bandung, Saridal, di lokasi penitupan.

Ia mengatakan, proses penutupan perlintasan ilegal membutuhkan waktu sekitar dua jam dan telah sesuai dengan aturan.

Perlintasan kereta api di Cisangkan sendiri menjadi jalur bagi kereta yang akan menuju Cimahi dan Kota Bandung.

"Dalam proses penutupan ini kami ambil waktu jeda kereta melintas. Jadi nanti kereta perawatannya akan pindah jalur menyesuaikan jalur yang akan dilintasi kereta penumpang," katanya.

Teknis penutupan perlintasan sendiri diawali dengan mengeruk jalur tengah rel kemudian dipasang bantalan kereta agar tak bisa dilintasi kendaraan.

"Nanti dipasang juga pagar pembatas. Untuk saat ini baru sebatas pagar yang penting tidak bisa dilintasi jalurnya," kata Saridal.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved