Demi Keselamatan Warga, Perlintasan Sebidang Ilegal di Cisangkan Cimahi Resmi Ditutup Permanen
penutupan tersebut merupakan tindaklanjut setelah pihaknya banyak menerima keluhan dari warga terkait banyaknya kecelakaan di perlintasan tersebut.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Perlintasan sebidang ilegal di Kampung Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi resmi ditutup secara permanen oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama PT KAI Daop II Bandung, Senin (29/10/2018).
Berdasarkan pantauan Tribun di lokasi, proses penutupan itu dimulai dengan pengerukan bantalan rel menggunakan alat berat dan dipasang pagar besi disamping rel tersebut.
Untuk pengamanan, aparat kepolisian, unsur TNI serta Satpol PP Kota Cimahi siaga di lokasi dan penutupan tersebut juga disaksikan ratusan warga Padasuka dan warga Setiamanah.
Beda Sesar Palu Koro dan Sesar Lembang Ada di Karakter dan Sumber, Ini Penjelasannya https://t.co/0i8og3WUM8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 28, 2018
Kepala Daop II Bandung, Saridal, mengatakan, penutupan tersebut merupakan tindaklanjut setelah pihaknya banyak menerima keluhan dari warga terkait banyaknya kecelakaan di perlintasan tersebut.
"Berdasarkan aturan, perlintasan sebidang ilegal ini memang sudah seharusnya ditutup secara permanen untuk menjaga keselamatan warga dan perjalanan kereta api," ujar Saridal saat ditemui di sela penutupan, Senin (29/10/2018).
• Hari Sumpah Pemuda, Orang-orang Ini Dapat Penghargaan Berkat Prestasinya, Siapa Saja? Yuk Cek
Penutupan, tersebut lanjutnya, sudah direncanakan sejak jauh hari, namun baru bisa direalisasikan setelah Jembatan Padasuka, sebagai jalur penggantinya selesai dibangun dan diresmikan.
"Jadi seharusnya pengendaran tidak ada lagi yang lewat sini. Jadi kita tutup permanen," katanya.
Penutupan perlintasan ilegal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat (1) yang menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
• Gara-gara Super Neli si Nenek Superhero, Animator Ini Dapat Penghargaan dari Pemprov Jabar