PT KAI Dukung Dishub Cimahi untuk Menutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Cisangkan
Pihak PT KAI Daop II Bandung mendukung Dinas Perhubungan Kota Cimahi untuk melnutup perlintasan sebidang ilegal.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pihak PT KAI Daop II Bandung mendukung Dinas Perhubungan Kota Cimahi untuk melnutup perlintasan sebidang ilegal di Kampung Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Penutupan tersebut akan dilakukan pada Senin (29/10/2018) lantaran keberadaan perlintasan sebidang ilegal itu bisa membahayakan masyarakat dan perjalanan kereta api yang melintas.
• Peserta Tes CPNS di Cirebon Kecewa Berat, Tes Diundur Sehari karena Ada Gangguan Server
Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung, Joni Martinus, mengatakan, terkait penutupan perlintasan sebidang ilegal memang kewenangannya pihak pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
"Kita sangat mendukung kalau demi keselamatan warga ataupun perjalanan kereta api dan kita hanya mendorong dan membantu menyediakan fasilitasnya," ujar Joni saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (28/10/2018).
Untuk melakukan penutupan permanen perlintasan sebidang ilegal itu, pihaknya telah menyediakan pagar besi, spanduk pemberitahuan dan sejumlah fasilitas lain yang dibutuhkan.
"Terkait penutupan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, mengatakan, perlintasan sebidang ilegal yang ada di Kota Cimahi hanya ada dua yakni di perlintasan Cisangka Padasuka dan Cigugur.
"Hanya ada dua (perlintasan sebidang ilegal) tapi yang akan kami tutup besok baru yang di Cisangkan dulu, karena sangat berbahaya," katanya.
Untuk perlintasan sebidang yang lainnya, kata Endang, pihaknya aka melakukan penutupan secara bertahap.