Video Pembakaran Bendera yang Viral Ternyata Sudah Diedit, Polisi: untuk Kepentingan Tertentu
Video pembakaran bendera di Garut yang viral tiga hari lalu ternyata sudah diedit. Polisi mengindikasi ada kepentingan tertentu dalam pengeditannya.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Lantas apakah pembakaran itu masuk delik pidana soal penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156 A KUH Pidana?
Umar mengatakan, untuk menentukan itu delik penistaan agama atau bukan, penyidik memeriksa unsur niat melakukan tindak pidana penistaan agama pada dua anggota Banser.
"Niat kedua orang Banser ini membakar bendera karena bendera itu bendera HTI, tidak ada niat lain. Karena HTI ini organisasi terlarang, maka mereka membakar. Tujuannya agar bendera itu tidak digunakan lagi," ujar dia.
Mengenai apakah pernyataan bendera yang dibakar adalah bendera HTI berdasarkan keterangan saksi bisa dipertanggung jawabkan, Umar merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur soal alat bukti dalam perkara pidana.
Alat bukti dalam perkara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
"Kami mengacu pada aturan hukum, dalam hal ini Pasal 184 Kuhap. Keterangan saksi di lokasi menyebutkan bahwa itu adalah bendera HTI. Jika ada pihak yang menyatakan itu bukan bendera HTI, pertanyaan dasarnya apa yang menyatakan itu bukan bendera HTI," ujar Umar.