Video Pembakaran Bendera yang Viral Ternyata Sudah Diedit, Polisi: untuk Kepentingan Tertentu

Video pembakaran bendera di Garut yang viral tiga hari lalu ternyata sudah diedit. Polisi mengindikasi ada kepentingan tertentu dalam pengeditannya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang pembakaran bendera di Garut, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar memastikan video pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018) bukan video asli atau tidak utuh.

Video pembakaran itu viral di media sosial saat Hari Santri Nasional.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, mengatakan, sejak peristiwa ini viral tiga hari lalu, publik tidak mengetahui rangkaian fakta kejadian tersebut secara utuh.

"Bahkan video yang diviralkan itu bukan video asli, bukan video utuh, dan bukan dari orang yang pertama kal‎i mengambil gambar tersebut. Video itu sudah dipotong untuk kepentingan tertentu," ujar Umar usai gelar perkara penyelidikan kasus pembakaran, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (24/10/2018).

Hasil penyelidikan awal polisi menemukan, video itu dipotong kemudian diviralkan untuk menggiring opini publik dengan video pembakaran yang tidak utuh.

"Dengan video sepotong yang viral, masyarakat mau tidak mau digiring dengan opini sepotong. Ini yang perlu ditegaskan. Kami punya perbedaan cara pandang melihat kasus ini dengan mereka yang memiliki kepentingan tertentu," ujarnya.

Bagaimana kasus ini bermula?

Umar mengatakan video pembakaran berawal dari seorang peserta dari Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang tidak diundang‎ ke peringatan HSN di Kecamatan Limbangan.

Dalam kesepakatan panitia HSN, disepakati peserta peringatan HSN berasal dari Kecamatan Limbangan, Malangbong dan Leuwi Goong.

Artinya, kata Umar, peserta lain di luar kecamatan itu tidak diundang.

Kesepakatan lainnya, peserta tidak boleh membawa bendera lain selain merah putih ‎dan tidak boleh membawa bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), ormas yang dibubarkan pemerintah serta larangan membawa bendera ISIS.

"‎Di tengah upacara, muncul seorang laki-laki mengenakan kopeah, kain hijau mengibarkan bendera HTI. Sebagai keamanan, Banser mengabil bendera itu dan mempersilahkan si pembawa bendera HTI ikut upacara HSN," ujar dia.

Kemudian, dua anggota Banser membakar bendera tersebut.

"Karena dalam pemahamannya, bendera tersebut itu bendera HTI, yang dia tahu HTI dilarang pemerintah sehingga dua anggota Banser itu kemudian membakarnya," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved