Rabu, 13 Mei 2026

Anda Harus Tahu, Selain Uang Palsu, Uang Mainan Pun Ada Sanki Pidananya

Definisi uang mainan berbeda dengan uang palsu, namun sama-sama tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Tayang:
Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.COM
Sejumlah uang palsu seratus ribu rupiah. 

TRIBUNJABAR.ID - Setiap negara memiliki alat pembayaran sah yang disebut sebagai uang.

Di Indonesia, uang yang secara resmi digunakan dalam proses jual beli barang dan jasa adalah rupiah.

Rupiah diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Ada dua bentuk uang yang diproduksi, yakni uang logam dan uang kertas dengan nominal-nominal tertentu.

Namun, di luar uang asli yang diproduksi pemerintah, ada dua jenis uang lain yang juga beredar di tengah masyarakat, yakni uang palsu dan uang mainan.

Definisi uang mainan berbeda dengan uang palsu, namun sama-sama tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Sedang Berlangsung Pertandingan PSMS Medan Vs Mitra Kukar, Ini Link Streamingnya, Tonton di hp Anda

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang mainan yang dimaksud adalah kategori "rupiah tiruan".

Berdasarkan definisi yang disebutkan dalam UU Mata Uang, "rupiah tiruan adalah yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara".

Sementara, "rupiah palsu" adalah uang tiruan yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran yang melawan hukum.

Dalam ayat pertama Pasal 24 Undang-Undang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.

Tokoh Pemuda Cianjur Sebut Eddy Soeparno Sosok yang Merakyat

Kemudian di ayat selanjutnya, setiap oran

Kapolda Jabar Sebut Sebelum Direbut dan Dibakar, Bendera Itu Dibawa oleh Seseorang

g dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, uang mainan dapat saja menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.

"Uang mainan kalau dipakai transaksi dan akibat dari giat tersebut timbul kerugian kepada pihak lain maka dapat timbul peristiwa pidana. Namun demikian, perlu pendalaman dulu oleh penyidik," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/10/2018) siang.

Lebih jelas, Dedi menyebutkan, terdapat ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved