Buntut Dua Caleg Dicoret oleh KPU, Bawaslu Purwakarta Terima Aduan Sengketa dari Dua Parpol

Menyusul pencoretan dua caleg DPRD Purwakarta yang telah masuk daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
tribunjabar/haryanto
Beberapa pengurus Partai Berkarya Purwakarta menyampaikan laporan aduan sengketa ke kantor Bawaslu Purwakarta, Sindangkasih, Purwakarta, Jumat (19/10/2018). 

Didampingi Sekretaris DPD Berkarya Heriyanto, Irwan menyebutkan bahwa masa aduan masyarakat sudah dilewati. Penetapan DCS Pemilu, 12 Agustus 2018 lalu dan penetapan DCT pada 20 September 2018.

Melihat hal itu, seharusnya menurut Irwan telah tidak ada lagi caleg dari partai manapun yang dicoret atau dihapus.

"Kami tidak mempermasalahkan jika pada masa dumas ada pencoretan caleg. Pencoretan pasca DCT yang kami gugat," ujarnya.

Ia pun mengaku akan mengambil langkah gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu dilakukan pihaknya jika gugatan yang diajukan ke Bawaslu Purwakarta ditolak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved