Buntut Dua Caleg Dicoret oleh KPU, Bawaslu Purwakarta Terima Aduan Sengketa dari Dua Parpol

Menyusul pencoretan dua caleg DPRD Purwakarta yang telah masuk daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
tribunjabar/haryanto
Beberapa pengurus Partai Berkarya Purwakarta menyampaikan laporan aduan sengketa ke kantor Bawaslu Purwakarta, Sindangkasih, Purwakarta, Jumat (19/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Menyusul pencoretan dua caleg DPRD Purwakarta yang telah masuk daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Dua parpol yang menaungi kedua caleg tersebut resmi ajukan sengketa Pemilu ke Bawaslu Purwakarta, Jumat (19/10/2018).

Dua caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan telah dicoret itu ialah AAR dari PKB Dapil VI dan LH dari Partai Berkarya Dapil V.

Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan laporan pengaduan itupun telah diterima oleh pihak Bawaslu Purwakarta.

Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Djanur Menilai Pemain Lokal Persib Lebih Berpengalaman

"Kita sudah menerima dua laporan dari PKB dan Berkarya, tapi masih ada beberapa syarat administrasi yang belum lengkap," kata Ujang saat ditemui di kantornya, Sindangkasih, Purwakarta.

Guna melengkapi berkas pelaporan yang belum lengkap, Ujang menyebut dua parpol tersebut diberi waktu hingga, Jumat (19/10/2018) pukul 24.00.


Menurutnya, setelah gugatan teregister atau persyaratannya lengkap, Bawaslu akan segera memproses permohonannya.

Pihaknya pun mempunyai waktu 12 hari untuk memutuskan perkara tersebut. Terhitung sejak permohonan diterima dan teregister.

"Tahap awal, akan ditempuh mediasi antara pemohon dan termohon (Parpol dan KPU). Jika tidak diperoleh kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi sidang," ujarnya.

Menanggapi ada calegnya yang dicoret, pihak Partai Berkarya menganggap bahwa KPU tidak konsisten.

Sebab kata Bendahara DPD Partai Berkarya, Irwan Permana masa waktu aduan masyarakat (Dumas) telah lewat. Namun yang jadi dasar pencoretan salah satu calegnya adalah Dumas beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu kepastian hukum dalam Pemilu yang mereka gaungkan, kata Irwan hanyalah omong kosong.

"Itukan (Dumas) batas waktunya sudah lewat di saat pengumuman DCS sebelumnya. Lah ini, caleg kami dicoret setelah DCT diumumkan. Ini yang kami sebut KPU tidak konsisten," kata Irwan usai menyerahkan berkas aduannya ke Bawaslu Purwakarta.


Didampingi Sekretaris DPD Berkarya Heriyanto, Irwan menyebutkan bahwa masa aduan masyarakat sudah dilewati. Penetapan DCS Pemilu, 12 Agustus 2018 lalu dan penetapan DCT pada 20 September 2018.

Melihat hal itu, seharusnya menurut Irwan telah tidak ada lagi caleg dari partai manapun yang dicoret atau dihapus.

"Kami tidak mempermasalahkan jika pada masa dumas ada pencoretan caleg. Pencoretan pasca DCT yang kami gugat," ujarnya.

Ia pun mengaku akan mengambil langkah gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu dilakukan pihaknya jika gugatan yang diajukan ke Bawaslu Purwakarta ditolak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved