Sabtu, 25 April 2026

Potensi Hoaks di Kampung Tinggi, Cianjur Gelar Deklarasi Antihoaks

Potensi hoaks di Cianjur cukup tinggi. Muspida menggandeng elemen masyarakat agar tak terjebak menyebarkan hoaks dan menggelar deklarasi antihoaks.

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Sejumlah elemen masyarakat Cianjur dan muspida menggelar deklarasi antihoaks, Kamis (18/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sejumlah elemen warga dan Muspida Cianjur mendeklarasikan Cianjur Anti Hoax, Cerdas dan Teliti Berbagi Informasi, di Aula Sarjono, Raider 300 Cianjur, Kamis (18/10/2018).

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengatakan, potensi hoaks di Kabupaten Cianjur sudah cukup tinggi.

Berkaca dari hal tersebut pihaknya menghadirkan narasumber dari Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan pencerahan terkait dunia maya kepada masyarakat Cianjur.

"Kami berharap warga tidak mudah membagi info ke media sosial yang menyebabkan berita hoaks tersebar sehingga melanggar aturan hukum yang berlaku dan waspada dalam menghadapi tahun politik ini," kata Soliyah.

Hal senada disampaikan Sekda Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi. Ia mengatakan sebelum membagi info yang sumbernya dari media sosial, masyarakat harus berpikir panjang manfaatnya dan kebenaran informasinya

"Kegiatan ini kami lakukan untuk mengantisipasi timbulnya dan berkembangnya ujaran kebencian atau berita hoax," kata Aban.

Ia mengimbau warga Cianjur waspada dan berhati-hati jangan mudah terjebak dengan berita hoaks.

Ipda Atang Setiawan, Panit 4 Subdit II Dit Pid Silver Bareskrim Polri, mengatakan warga akan sangat mudah terjebak berita hoaks. Ia mengatakan kebanyakan mereka yang terjebak berasal dari kampung.

"Warga sangat mudah mendapat berita hoaks apalagi yang tinggal di kampung, kemarin pengungkapan berita hoaks kebanyakan di kampung-kampung dan dampaknya menjadi permasalahan besar di Indonesia," kata Atang

Menurutnya definisi hoaks adalah berita bohong yang secara sengaja disebarkan di media sosial untuk tujuan merusak, menghasut, menghancurkan, dan untuk mencapai tujuan tidak baik.

"Untuk mengantisipasi hoaks masyarakat harus bisa mencerna, menerima, dan tak menyebarkan agar tidak tersandung dalam berita bohong secara sengaja," katanya.

Ia mengatakan isu hoaks yang paling sering digunakan adalah isu politik dan isu SARA.

"Masyarakat jangan sampai tidak tahu bahwa hukum yang berlaku di dalam UU 27 tentng ITE dan
UU 28 tentang berita hoaks ancamannya adalah kurungan penjara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved