Suporter Tewas di GBLA
Tak Hadir di Persidangan, Orang Tua Haringga Sirla: Semua Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya
Sidang perdana kasus penganiayaan Haringga Sirla digelar Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (16/10/2018
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Orang tua Haringga Sirla, korban penganiayaan di Stadion GBLA Bandung, mengakui tak ada anggota keluarga yang menghadiri sidang kasus penganiayaan anaknya.
Sidang perdana kasus penganiayaan Haringga Sirla digelar Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (16/10/2018).
"Kemarin enggak ada yang datang ke Bandung," ujar ayah Haringga Sirla, Siloam (52), saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (17/10/2018).
Ia mengatakan, saat ini seluruh anggota keluarganya berada di Cengkareng, Jakarta.
Siloam hanya berharap para pelaku penganiayaan putra bungsunya itu mendapat hukuman setimpal.
• Pernah Divonis karena Kasus Suap, Billy Sindoro Terancam Tuntutan Maksimal dalam Kasus Meikarta
• Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Penentuan Pemenang Antara Mario Gomez dan Djadjang Nurdjaman
"Semua pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Siloam.
Ia menilai tindakan para pelaku terhadap Ari (sapaan akrab Haringga Sirla) sangat keji.
Bahkan, kata dia, tingkatannya sudah di luar batas kemanusiaan.
Haringga merupakan korban penganiayaan sesaat sebelum laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Ia pun meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dianiaya oleh sejumlah oknum bobotoh, termasuk dua pelaku di bawah umur yakni DN dan ST.
Kronologi pengeroyokan
Kronologi awal kasus tewasnya Haringga Sirla terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.
Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.