Akta Cerai Palsu
Wanita Ini Mengaku Ditipu Mantan Suaminya Terkait Pemalsuan Akta Cerai [VIDEO]
MUTIAH (47), warga Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon mengaku telah...
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mutiah (47), warga Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon mengaku telah ditipu oleh mantan suaminya, M Udin Mubasir (40) terkait pemalsuan akta cerai.
Pasangan yang menikah pada 2012 itu, mulanya terlilit hutang pada masa pernikahannya.
Tahun 2016, pernikahannya kerap mengalami percekcokan rumah tangga.
Suatu waktu, M Udin Mubasir atau disapa Udin, diketahui selingkuh oleh Mutiah. Ia sedang bersama perempuan saat ditelepon oleh Mutiah.
Setelah itu Mutiah meminta Udin untuk memilih, Udin pun lebih memilih selingkuhannya dan menceraikan Mutiah.
Beberapa bulan setelah itu, Mutiah menerima akta cerai tersebut yang diduga palsu.
Saat itu ia tidak mengetahui akta tersebut palsu. Ia menerima surat itu melalui POS.
Dari situ Mutiah hanya mempercayai bahwa ia dan Udin sudah resmi bercerai.
Namun, permintaan Udin untuk membakar surat nikah mereka tidak dilakukan oleh Mutiah.
26 Agustus 2018 Mutiah menikah dengan Chaelani (43) asal Sumatera Selatan di KUA Susukan.
Seminggu setelah menikah, ia mendapat kabar dari KUA Susukan. Dari situ Mutiah selalu bertanya-tanya tentang akta tersebut.
Ia menambahkan, pihak KUA menegaskan bahwa nama Mutiah dan Chaelani tidak terdaftar.
Yang terdaftar adalah nama Syarifudin dan Nur Aisyah dengan alamat Kecamatan Ciwaringin.
Setelah itu, ia pun mendatangi pihak desa setempat dan mencoba mencari informasi.