Yuli Sumpil Tidak Ajukan Banding Setelah Dihukum Dilarang Masuk Stadion Seumur Hidup

"Secara kesatria, saya terima sanksi ini. Terkait sanksi ini, kalian yang bisa menilai,” kata Yuli Sumpil, dikutip Tribun Jabar dari Surya Malang.

Editor: Theofilus Richard
JUARA.NET/SEGAF ABDULLAH
Dirijen Aremania, Yuli Sumpil, saat ditemui jelang final Piala Presiden 2017 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kab Bogor, Minggu (12/3/2017). Yuli Sumpil dihukum seumur hidup dilarang masuk ke stadion di Indonesia 

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Dirigen Aremania, Yuli Sumpil, mendapatkan sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, yakni hukuman dilarang memasuki stadion diseluruh Indonesia seumur hidup.

Yuli Sumpil diberi sanksi tersebut karena akibat aksinya masuk lapangan dan dinilai melakukan provokasi kepada penonton saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 6 Okterber 2018.

Ia pun buka suara terkait sanksi yang diberikan Komdis PSSI.

"Secara kesatria, saya terima sanksi ini. Terkait sanksi ini, kalian yang bisa menilai,” kata Yuli Sumpil, dikutip Tribun Jabar dari Surya Malang.

Yuli mengaku bahwa ia mengetahui sanksi yang diterimanya dari Aremania lain.

Praktis dengan mendapatkan sanksi itu, Yuli Sumpil tidak bisa mendukung Arema FC secara langsung di stadion.

Tercatat Yuli Sumpil telah menjadi dirigen Aremania sejak 1998.

Presiden Asian Paralympic Committee: Yes, it is the best Asian Para Games

Ini Profil Klub AFC Tubize, Klub Tujuan Firza Andika di Belgia

"Saya tahu, saya santai saja," ujarnya.

Yuli pun mengakui bahwa lebih baik tampil apa adanya dan sesuai dengan keinginan hati Aremania.

Ia melakukannya karena tidak ingin dicap sebagai pencundang.

"Yang penting saya bukan pencundang," ujar Yuli Sumpil.

Yuli Sumpil bisa saja banding atas hukuman yang diterimanya dari Komdis PSSI.

Kententuan tersebut diatur dalam Pasal 121 Kode Disiplin PSSI 2018.

Bek Timnas U-19 Indonesia Ini Bakal Berlatih di Klub Asal Belgia

Dalam Bab Batas Waktu Pengajuan Banding disebutkan bahwa :

1. Setiap pihak yang mengajukan banding harus memberitahukan kepada Komite Banding PSSI secara tertulis 3 (tiga) hari setelah keputusan ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved