Selasa, 28 April 2026

Suporter Tewas di GBLA

Berkas Dua Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirila Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

"Saya dapat info dari jaksa, bahwa berkas atas nama DN dan ST pada Rabu (10/10/2018), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Info lanjutannya

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pengacara pelaku pengeroyokan, Dadang Sukmawijaya. 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berkas dua pelaku pengeroyokan Haringga Silira yang masih berusia anak, sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengacara, Dadang Sukmawijaya, saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (11/10/2018).

"Saya dapat info dari jaksa, bahwa berkas atas nama DN dan ST pada Rabu (10/10/2018), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Info lanjutannya saya belum dapat dari pihak Pengadilan," kata Dadang Sukmawijaya.

Dadang menjelaskan, jika berkas telah diserahkan ke pengadilan, maka pihak pengadilan akan mencatat dan berkas masuk ke ketua pengadilan untuk ditetapkan siapa yang menjadi hakim dan panitera sidang perkara tersebut.

Selaku Ketua Tim Pengacara, Dadang akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengetahui apakah penetapan sidang telah turun dari pengadilan.

Mario Gomez Klaim Pemain Persib Bandung Sudah Siap Hadapi Persipura Jayapura

Klasemen Sementara Asian Para Games, Kamis 11 Oktober 2018, Indonesia Sumbang 23 Emas

PKL Cipanas Berhadapan dengan Petugas Gabungan, Situasi Kondusif, Masih Dilakukan Upaya Persuasif

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved