Suporter Tewas di GBLA
Berkas Dua Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirila Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
"Saya dapat info dari jaksa, bahwa berkas atas nama DN dan ST pada Rabu (10/10/2018), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Info lanjutannya
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berkas dua pelaku pengeroyokan Haringga Silira yang masih berusia anak, sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengacara, Dadang Sukmawijaya, saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (11/10/2018).
"Saya dapat info dari jaksa, bahwa berkas atas nama DN dan ST pada Rabu (10/10/2018), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Info lanjutannya saya belum dapat dari pihak Pengadilan," kata Dadang Sukmawijaya.
Dadang menjelaskan, jika berkas telah diserahkan ke pengadilan, maka pihak pengadilan akan mencatat dan berkas masuk ke ketua pengadilan untuk ditetapkan siapa yang menjadi hakim dan panitera sidang perkara tersebut.
Selaku Ketua Tim Pengacara, Dadang akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengetahui apakah penetapan sidang telah turun dari pengadilan.
• Mario Gomez Klaim Pemain Persib Bandung Sudah Siap Hadapi Persipura Jayapura
• Klasemen Sementara Asian Para Games, Kamis 11 Oktober 2018, Indonesia Sumbang 23 Emas
• PKL Cipanas Berhadapan dengan Petugas Gabungan, Situasi Kondusif, Masih Dilakukan Upaya Persuasif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dadang_20181008_140936.jpg)