Kepergok Buang Sampah Sembarangan, Asep Divonis Bersalah dan Wajib Bayar Denda Rp 500 Ribu

Namun, saat membuang tumpukan sampah itu ia kepergok warga bahkan merekam ‎perbuatan Asep. Video itu kemudian viral di media sosial.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Asep Djayamulya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Asep Djayamulya (48) warga Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung divonis bersalah dan dihukum bayar denda Rp 500 ribu subsidair dua hari kurungan jika tidak membayar denda. Asep bersalah karena buang sampah sembarangan di kawasan Cipamokolan Kecamatan Rancasari, 16 September 2018.

Dia divonis oleh Suanto, hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (5/10/2018). Asep mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Seperti diketahui, saat kejadian, Asep membawa tumpukan sampah dari rumah istrinya di kawasan Dago ke Cipamokolan untuk dibuang.

Wildan Ramdani Bertekad Bawa Persib Bandung Menang Lawan Madura United

Namun, saat membuang tumpukan sampah itu ia kepergok warga bahkan merekam ‎perbuatan Asep. Video itu kemudian viral di media sosial.

"Saya terima vonisnya dan akan bayar denda, saya kapok. Terutama karena video saya viral, itu bikin malu sekali. Saya bahkan sempat dimintai keterangan oleh atasan saya," ujar Asep di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Asep tercatat karyawan PT Pos Indonesia dan bekerja sebagai sopir.


Di video viralnya itu, banyak netizen yang membully Asep yang terekam membuang sampah lalu panik karena kepergok kemudian memasukan lagi sampah itu ke dalam mobil box bertuliskan PT Pos Indonesia itu.

"Itu sampah rumah tangga, bukan dari PT Pos Indonesia dan itu yang melakukan saya pribadi, bukan tempat saya bekerja," ujar Asep.

Usai kejadian, ia langsung diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung kemudian perkaranya dilimpahkan ke PN Bandung dengan sidang tindak pidana ringan.


"Saya memilih sidang karena jika tidak sidang dendanya besar sekali sampai Rp 5 juta seperti di Perda K3 Tahun 2005," ujar Asep.

Dengan vonis itu, ia menghimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan karena akan membahayakan lingkungan sekitar. Apalagi, denda yang tertuilis mencapai jutaan rupiah. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved