Suporter Tewas di GBLA
Adegan Tersangka Membakar Kartu The Jak Mania Kemudian Memukuli Haringga [VIDEO]
IA mengacungkan kartu tersebut ke udara dan dilihat oleh massa beringas yang mengeroyok Haringga...
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Aditya Anggara (19), satu dari delapan tersangka kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23), seorang suporter Persija Jakarta hingga tewas pada Minggu (23/9/2018), sempat mengambil kartu keanggotaan The Jak Mania dari pakaian Haringga
Kemudian, ia mengacungkan kartu tersebut ke udara dan dilihat oleh massa beringas yang mengeroyok Haringga.
Saat itu, posisi tubuhnya membelakangi massa dan Haringga terkapar di bawah Aditya.
Saat itu, kondisi Haringga sudah tidak memakai baju dan sudah mengeluarkan darah.
"Kartu ID card The Jak Mania-nya saya bakar sambil teriak 'duruk kartu ersija'. Saya marah saat ada tulisan Persija dan The Jak Mania di kartu itu, tiba-tiba dari belakang saya massa langsung menyerang dan saya akhirnya ikut menganiaya korban dengan cara menendang dan memukuli wajah korban," ujar Aditya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki yang berada di sebelahnya bertanya. "Kamu marah sama siapa, kartu ID cardnya atau sama korban," ujar Yoris. Aditya langsung menjawab.
"Saya marah sama kartu ID card dia," ujar Aditya. Yoris kembali bertanya. "Jika marah sama kartunya kenapa menganiaya korban," ujar Yoris. Aditya berdalih ikut-ikutan massa lainnya.
"Ya karena dari belakang saya langsung menyerang dia (korban), jadi saya ikutan," kata Aditya.
Sebelum menemukan kartu keanggotaan itu, ia mengaku berusaha menghentikan massa yang mengeroyok Haringga. Namun akhirnya, ia turut menganiaya Haringga.
"Saya datang dari belakang dia (Dede). Saya teriak ke orang-orang untuk berhenti, 'woy berhenti, ingat kasus Ricko, jangan sampai terulang' kemudian saya mengecek sakunya dan saya melihat kartu ID card keanggotaan The Jak Mania," ujar Aditya.
Dalam rekontruksi tersebut, terungkap dua saksi, Adang Ali (67) dan Dede Supriadi sempat berusaha menghentikan pengeroyokan tersebut namun usahanya gagal.
Rekontruksi memperagakan 16 adegan dimulai dari adegan Adang yang berusaha melerai dilanjutkan dengan adegan tersangka Budiman yang menganiaya korban dengan pipa besi.
Dalam kasus ini, delapan orang dijadikan tersangka. Namun, tersangka kemungkinan bisa bertambah. (*)